Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK Baru (Kartu Keluarga) di Kabupaten Sukoharjo:

  • Pengantar RT/RW setempat.
  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal (jika pindah).
  • Surat Keterangan datang dari luar negeri (jika WNA/WNI dari luar negeri).
  • Surat Nikah/Akte Perkawinan (fotocopi).
  • Fotocopy Akte Kelahiran dari seluruh anggota keluarga.
  • Fotocopy KTP-el seluruh anggota keluarga.
  • Formulir F-1.06 dan F-1.07.
  • Data pendukung : ijazah,bukti perubahan data (perubahan agama).

Syarat Perubahan Data KK : 

      .  Surat Keterangan Pindah/Datang : jika ada perubahan alamat atau pindah dalam

         wilayah NKRI, diperlukan surat keterangan pindah atau datang.

       . Dokumen Pendukung : Sertakan Dokumen yang mendukung perubahan data, seperti

          akta kelahiran, surat nikah atau ijazah.

        . KK Asli : Bawa KK asli yang akan diperbarui.

Khusus untuk Anak yang Baru Lahir :

        . Akta Kelahiran : Akta kelahiran anak yang baru lahir.

        . Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua :

          Fotocopi surat nikah atau akta perkawinan orang tua yang dilegalisir.

         . KTP Orang tua : Fotocopy KTP dua orang saksi.

         . Keterangan Lahir dari Rumah sakit/Bidan : Surat keterangan lahir dari rumah sakit

            atau bidan.

          . KTP saksi : Fotocopy KTP dua orang saksi. 

Pembuatan KK Hilang atau Rusak :

          . Surat keterangan hilang dari kepolisisan.

          . KK Rusak : jika KK rusak, bawa KK yang rusak tersebut.

          . Dokumen Pendukung : Sertakan dokumen pendukung seperti KTP dan akta kelahiran