Syarat-syarat Pembuatan E-KTP Baru :
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotocopy Akte Kelahiran.
- Mebawa surat pengantar dari RT/RW.
- Jika sudah menikah membawa fotocopy kutipan akta nikah/kawin.
- mengisi formulir permohonan pembuatan KTP-el (biasanya F1.01 atau F1.21).
- Surat keterangan pindah (jika pindah dari daerah lain).
Prosedur :
- Datang ke kantor Kelurahan/Desa : membawa semua persyaratan yang disebutkan diatas.
- Mengisi formulir permohonan : Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
- Verifikasi data : Petugas akan memverifikasi data anda dengan database kependudukan.
- Perekaman Data : Foto (digital), Tanda tangan (menggunakan alat perekam), Perekaman sidik jari
- Pencetakan e-KTP : Setelah semua data terekam, e-KTP akan dicetak.
- Pengambilan e-KTP : Anda akan diberitahu untuk mengambil e-KTP di Kantor Kelurahan/desa atau akan dikirim melalui kantor pos.
- Penting : Pastikan semua data yang anda berikan benar dan sesuai dengan dokumen asli.
- Pembuatan e-KTP baik baru atau menganti keping yang rusak tidak dipungut biaya (gratis).
Syarat untuk menukar e-KTP yang rusak :
. Datang ke Kantor DUKCAPIL Kecamatan atau DUKCAPIL Kabupaten.
. Membawa fotocopy KK
Syarat untuk mencetak e-KTP yang Hilang :
. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
. Membawa surat Pengantar kehilangan dari Kelurahan/Desa
. Membawa surat kehilangan dari Polsek setempat.
. Membawa Fotocopy KK.