Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat-syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa fotocopy Akte Kelahiran.
  • Mebawa surat pengantar dari RT/RW.
  • Jika sudah menikah membawa fotocopy kutipan akta nikah/kawin.
  • mengisi formulir permohonan pembuatan KTP-el (biasanya F1.01 atau F1.21).
  • Surat keterangan pindah (jika pindah dari daerah lain).

Prosedur :

  • Datang ke kantor Kelurahan/Desa : membawa semua persyaratan yang disebutkan diatas.
  • Mengisi formulir permohonan : Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
  • Verifikasi data : Petugas akan memverifikasi data anda dengan database kependudukan.
  • Perekaman Data : Foto (digital), Tanda tangan (menggunakan alat perekam), Perekaman sidik jari
  • Pencetakan e-KTP : Setelah semua data terekam, e-KTP akan dicetak.
  • Pengambilan e-KTP : Anda akan diberitahu untuk mengambil e-KTP di Kantor Kelurahan/desa atau akan dikirim melalui kantor pos.
  • Penting : Pastikan semua data yang anda berikan benar dan sesuai dengan dokumen asli.
  • Pembuatan e-KTP baik baru atau menganti keping yang rusak tidak dipungut biaya (gratis).

Syarat untuk menukar e-KTP yang rusak :

     . Datang ke Kantor DUKCAPIL Kecamatan atau DUKCAPIL Kabupaten.

     . Membawa fotocopy KK

Syarat untuk mencetak e-KTP yang Hilang :

     . Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

     . Membawa surat Pengantar kehilangan dari Kelurahan/Desa

     . Membawa surat kehilangan dari Polsek setempat.

     . Membawa Fotocopy KK.